Tuesday , October 15 2024

Pembuat Situs nikahsirri Di Jerat Hukum

foto : kompas.com

Pembuat Situs nikahsirri Di Jerat Hukum

lebakcyber.net – Pembuat situs nikahsirri di jerat hukum, Aris Wahyudi selaku pendiri sekaligus pemilik situs nikahsirri akan dikenakan jerat hukum sesuai dengan pasal yang ada di Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.

Kombes Pol Adi Deriyan selaku Direktur reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan ada beberapa hal yang ada didalam situs tersebut berisi pornografi dan sejak hari sabtu (23/09/2017) sudah diblokir dan tidak dapat diakses.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Aris Wahyudi adalah pasal-pasal di UU ITE dan Pornografi karena memuat konten pornografi. Koin yang dibeli di situs nikahsirri juga mengambarkan aktivitas pornografi.

Selain itu, Aris juga kemungkinan besar akan dikenakan hukuman atas pelanggaran Undang Undang perdagangan manusia. Hal tersebut karena Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menilai bahwa situs yang berisi konten lelang perawan tersebut dan juga pembelian pasangan yang merupakan fasilitas yang ada di situs nikahsirri mengandung unsur perdagangan manusia.

Penggunaan koin yang digunakan untuk membeli pasangan di nikahsirri dinilai telah termasuk kedalam unsur trafficking. Selain itu ada juga unsur eksploitasi pada anak-anak dengan cara melakukan lelang perawan untuk anak usia 14 tahun keatas.

Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi yang merupakan pendiri sekaligus pemilik dari situs nikahsirri berdasarkan tindak pidana ITE dan juga pornografi serta perlindungan anak.

Pada penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, empat buah topi dengan warna hitam bertuliskan Partai Ponsel dan dua buah kaos berwarna putih bertuliskan Virgin Wanted. Selain itu ditemukan sebuah spanduk berwarna hitam yang bertuliskan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *