Hacker Rumania Sebar Malware Ke Nasa
lebakcyber.net – Hacker Rumania Sebar Malware Ke Nasa. Seorang hacker pria yang berasal dari Rumania dituduh telah melakukan pendistribusian malware komputer yang mampu menginfeksi lebih dari satu juga komputer di Amerika Serikat, bahkan salah satu yang terkena malware tersebut adalah milik NASA.
Mihai Paunescu yang berusia 37 tahun dituduh sudah melakukan layanan hosting yang digunakan untuk melakukan pendistribusian malware Gozi. Virus tersebut digunakan untuk melakukan pencurian informasi rekening bank dengan cara bersembunyi di komputer tanpa mampu terdeteksi.
Dikutip dari halaman Reuters, Kamis (21/07/2022), Paunescu sendiri tertangkap di Kolombia dan selanjutnya diekstradisi ke Amerika Serikat. Selanjutnya Paunescu diadili di pengadilan federal Manhattan, New York, Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, Gozi merupakan malware yang paling merusak secara finansial dalam sejarah. Malware tersebut telah membuat kerugian yang jumlahnya diperkirakan sampai jutaan dollar Amerika Serikat.
Malware Gozi sendiri pertama kali ditemukan pada tahun 2007 lalu dan sudah menginfeksi setidaknya sebanyak 40 ribu komputer yang ada di Amerika Serikat, dan diantaranya sejumlah 160 milik NASA (National Aeronautics and Space Administration).
Paunescu dikenakan beberapa pasal, dan diantaranya telah melakukan perintah kepada sistem komputer serta berkonspirasi untuk melakukan penipuan bank. Paunescu sendiri sebelumnya sudah sempta ditangkap di Rumania pada tahun 2012 lalu, tapi dirinya dibebaskan setelah membayarkan uang jaminan.
Selain menangkap Paunescu, pihak berwajib Amerika Serikat juga ikut menangkap Nikita Kuzmin yang berkewarganegaraan Rusia yang merupakan pembuat malware Gozi. Nikita sendiri sudah mengaku bersalah secara diam-diam di tahun 2011 lalu sebagai bagian kalau dirinya berkooperasi.
Ditahun 2016, Gozi diwajibkan untuk membayar sejumlah uang ganti rugi kepada para nasabah bank yang sudah menjadi korbannya. Dan uang ganti rugi tersebut nilainya mencapai angka USD 6,9 juta atau setara dengan Rp. 90 miliar dengan kurs pada tahun itu sebesar Rp. 13.175 untuk USD 1. Dan sebagai gantinya Kuzmin mendapatkan pengurangan hukuman penjara secara signifikan.
Kuzmin sendiri dipenjara pada bulan Agustus 2011 dan mendapat hukuman penjara selama 84 bulan, tapi dirinya hanya menjalani hukuman penjara selama 37 bulan selanjutnya dirinya dibebaskan karena kooperatif dan juga banyak membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.