Friday , October 4 2024

Arab Saudi Resmi Melarang Bitcoin

foto : tribunnews

Arab Saudi Resmi Melarang Bitcoin

lebakcyber.net – Arab Saudi resmi melarang Bitcoin di negaranya. Melalui aturan terbaru yang berhubungan dengan cryptocurrency. Mata uang virtual Bitcoin dinyatakan ilegal digunakan di Arab Saudi dalam transaksi apapun.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan para komite dan juga regulator. Mata uang Bitcoin dianggap memiliki konsekuensi negatif dan juga memiliki resiko yang tinggi dalam perdagangan karena Bitcoin tidak berada dalam pengawasan pemerintah.

Melalui sebuah pernyataan yang diterbitkan melalui otoritas moneter Arab Saudi (SAMA), pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pemasaran baik itu perdagangan ataupun investasi dalam bentuk mata uang digital harus dihentikan.

Dikutip dari halaman Coindesk, salah seorang anggota komite mengatakan “Komite memastikan bahwa mata uang virtual, tidak terbatas hanya pada Bitcoin, dinyatakan ilegal dan tidak ada individu maupun pihak lain yang diberi izin untuk praktik semacam ini”.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Arab Saudi menambah daftar panjang dari negara-negara yang melarang penggunaan mata uang virtual untuk transaksi ataupun investasi.

Sampai bulan Desember 2017 lalu saja setidaknya sudah ada 17 negara yang melarang penggunaan mata uang Bitcoin. Ada berbagai alasan yang menjadi latar belakang kenapa mayoritas menolak penggunaan mata uang digital tersebut, salah satunya adalah kecemasan akan penyalahgunaan untuk kejahatan.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang tidak mengakui Bitcoin atau mata uang virtual lain sebagai alat tukar yang sah.

Di bulan Januari 2018 lalu, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bukan hanya negara-negara di dunia, raksasa teknologi seperti Apple dan Google juga ikut memperketat aturan mengenai penggunaan cryptocurrency. Bedanya, kedua raksasa ini melarang adanya aplikasi penambang Bitcoin yang ada pada aplikasi yang didaftarkan di toko aplikasi yang kedua perusahaan tersebut miliki.

Resiko besar yang bisa didapat dari mata uang virtual itu adalah penyalahgunaan untuk tindakan kejahatan seperti pencucian uang sampai pendanaan untuk kegiatan terorisme.

Di Indonesia larangan yang sama juga berlaku bagi penyelenggara teknologi finansial atau fintech di Indonesia, baik bank ataupun lembaga selain bank.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *