Alasan Pemerintah Masih Belum Blokir Facebook
lebakcyber.net – Beberapa waktu yang lalu sempat tersebar berita hoax mengenai pemblokiran Facebook pada tanggal 24 April 2018, namun ternyata sampai saat ini situs jejaring sosial tersebut masih dapat diakses. Dan ini dia alasan pemerintah masih belum blokir Facebook di Indonesia.
Walaupun belum terbukti kebenarannya, pemerintah sejatinya tetap bisa melakukan pemblokiran Facebook kalau memang jejaring sosial tersebut terbukti bersalah dan merugikan. Lalu mengapa hal tersebut belum dilakukan, apalagi dengan adanya pencurian data satu juta pengguna Facebook di Indonesia.
Menurut Samuel Abrijani selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika), setiap upaya penutupan sebuah layanan seperti Facebook harus ada dasarnya yaitu pelanggaran atas Undang-Undang atau setidaknya ada indikasi meresahkan masyarakat.
Setiap penutupan harus ada dasarnya yaitu pelanggaran UU atau sudah meresahkan masyarakat sehingga diputuskan oleh yang memiliki wewenang untuk ditutup.
Samuel juga menambahkan bahwa tindakan penutupan atau pemblokiran harus selalu dilakukan kalau terbukti melanggar pelanggaran hukum.
Dirinya juga membandingkan antara kasus yang mendera Facebook dengan Vimeo dan Tumblr di Indonesia, karena menurutnya Vimeo dan juga Tumblr ada pelanggaran hukum didalamnya. Dan mereka masih menunggu informasi tersebut, namun kalau sudah meresahkan dan mengganggu kesatuan negara, akan segera ditutup.