Saturday , July 27 2024

Jangan Sembarangan Terbangkan Drone

foto : Air & Space Magazine

Jangan Sembarangan Terbangkan Drone

lebakcyber.net – Buat kamu yang suka bermain drone, sekarang jangan sembarangan terbangkan drone di luar loh. Karena mungkin kalian belum banyak yang tahu bahwa menerbangkan drone untuk kepentingan komersial sudah diatur oleh Undang-Undang.

Drone atau pesawat tanpa awak yang bersifat komersial sudah diatur dalam Undang-Undang agar harus memenuhi aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.

Wakil Sekretaris Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Agung Sasongko mengatakan kalau rekreasi hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang sudah dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan, hal tersebut diungkapkannya saat acara demo dron DJI di Pancoran, Jakarta Selatan pada hari Jumat kemarin (06/07/2018).

Selain itu, penerbangan drone di Indonesia juga mesti memperhatikan kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Di Jakarta sendiri ada beberapa wilayah KKOP dimana titik utamanya antara lain area sekitar Banda Udara Soerkarno Hatta dan juga area sekitar Banda Udara Halim Perdanakusuma. Dan radius KKOP tersebut sejauh 15 km dari titik utama KKOP.

Kalau ada yang menerbangkan drone di area KKOP tanpa memiliki lisensi, maka yang melakukannya harus siap menerima hukuman, hukumnya sendiri bisa dengan denda sekitar Rp. 1,5 miliar atau dipenjara selama maksimal tiga tahun.

Untuk bisa mendapatkan lisensi remote pilot, pengguna drone untuk hobi dapat mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh FASI. Dimana pada kursus tersebut terdiri dari tiga hari drone school dan satu hari uji terbang.

Pada kursus tersebut banyak hal yang bisa dipelajari. Mulai dari regulasi, KKOP sampai ke hal yang lebih teknis seperti aerodinamika dan juga aerotika decision making.

Remote pilot yang sudah mendapat lisensi dari FASI dan juga ingin menjadi remote pilot komersial nantinya akan disalurkan oleh FASI ke Kementrian Perhubungan.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *