Tuesday , October 15 2024

Wanita Hadang Truk Sampah

Wanita Hadang Truk Sampah

Wanita Hadang Truk Sampah

lebakcyber.net – Wanita Hadang Truk Sampah. Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berjilbab menghalangi truk sampah dari DLH Kabupaten Bogor menjadi viral di media sosial. Wanita itu diduga tidak ingin truk sampah masuk ke perumahan tempat tinggalnya di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Aksi wanita itu pun menuai protes dari warga lain yang menginginkan sampah di rumah mereka diangkut.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan wanita itu berdiri tegak di depan truk sampah sambil berbicara dengan sopirnya. Wanita itu tampak mengeluh bahwa jalan perumahan akan rusak jika dilalui oleh truk sampah. Sementara itu, seorang pria yang merekam video tersebut meminta sopir truk untuk tetap masuk ke perumahan.

“Terus, masuk. Masuk, pak. Terus. Masuk saja, Pak,” ujar perekam video.

Namun, wanita itu tidak terima dan mencoba mendekati perekam video. Wanita itu kemudian terlibat adu mulut dengan perekam video dan warga lain yang mendukung truk sampah masuk ke perumahan.

Video lain yang juga viral memperlihatkan aksi demo warga perumahan yang menentang sikap wanita penghadang truk sampah. Warga berjalan kaki sambil berorasi di depan rumah wanita tersebut.

Menurut Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahyono, insiden penghadangan truk sampah itu sudah selesai dan tidak terulang lagi. Ia mengatakan bahwa truk sampah sudah bisa masuk ke perumahan untuk mengangkut sampah warga.

Dikutip dari halaman detikcom, Senin (09/10/2023), Hilda mengatakan “Iya itu, kita sudah monitor. Tapi sudah selesai kan. Kemarin sudah tidak ada lagi penghadangan, cuma pada saat itu saja,” 

Hida menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga berkaitan dengan adanya konflik internal warga perumahan terkait pembentukan RT baru. Namun, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kades atau Camat yang berwenang.

“Itu dugaannya karena sebelumnya memang ada permasalahan. Adanya beberapa kelompok dari warga yang berasal dari perumahan tersebut yang menginginkan pembentukan kepengurusan RT yang baru dan yang mendukung hal tersebut cuma ada 10 orang, jadi memang tidak bisa begitu. Namun kalau masalahnya memang itu, sebaiknya ditanya terlebih dahulu ke Kades atau Camat, karena yang dapat memberikan penjelasan mengenai aturannya adlaah kades sama camat itu. Tapi intinya sudah nggak ada pengadangan lagi,” ucapnya.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *