TikTok Shop Ditutup Hari Ini
lebakcyber.net – TikTok Shop Ditutup Hari Ini. Transaksi untuk melakukan proses jual beli di aplikasi TikTok Shop akan mulai ditutup pada hari Rabu ini (04/10/2023) pada jam 5 sore nanti.
Keputusan tersebut dilaukan oleh pihak TikTok untuk mematuhi Permendag (peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada tanggal 26 September 2023 lalu.
TikTok mengatakan dalam pernyataan resminya pada hari Selasa (03/10/2023) bahwa pihaknya akan mematuhi dan juga menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dengan memberhentikan fasilitas transaksi e-commerce yang ada di aplikasi TikTok Indonesia.
Oleh sebab itu, proses transaksi jual beli yang dilakukan di aplikasi TikTok Shop akan mulai ditutup hari rabu ini pada pukul 5 sore.
Pihak TikTok menjelaskan bahwa prioritas utama mereka adalah mematuhi dan juga menghormati peraturan dan juga hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu mereka tidak akan lagi memberikan fasilitas transaksi e-commerce didalam aplikasi TikTok Shop Indonesia yang akan mulai efektif pada tanggal 4 Oktober jam 17.00 WIB.
Pihak TikTok juga menambahkan bahwa mereka akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai rencana dan juga langkah mereka kedepannya.
Kebijakan tersebut akan membuat para pengguna aplikasi TikTok tidak akan bisa melakukan proses pembayaran yang dilakukan secara langsung seperti biasanya. Proses seperti checkout produk yang biasanya ada di “keranjang kuning” ataupun melakukan proses pembayaran di TikTok Shop akan dihentikan.
Pemberlakuan aturan tersebut juga membuat beberapa layanan TikTok Shop serta nasib dari para penjual masih belum dapat dipastikan lebih lanjut lagi.
Tapi apakah penjual masih bisa menampilkan etalase untuk produk ataupun keranjang kuning sampai melakukan proses Live (siaran langsung) atau sudah tidak bisa lagi.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan serta Pengawan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE) menyatakan bahwa proses transaksi jual beli yang diproses secara langsung melalui platform media sosial seperti TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Aturan tersebut sudah disahkan dan juga ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Agama (Mendag) Zulkifli Hasan pada tanggal 25 September 2023 lalu dan mulai berlaku sehari setelahnya atau pada tanggal 26 September 2023.