Setiap Hari Telegram Hapus 10 Kanal Radikal di Indonesia
lebakcyber.net – Layanan berbagi pesan Telegram setiap hari Telegram hapus 10 kanal radikal di Indonesia, dan sampai saat ini Telegram telah menghapus 166 kanal (Channel) yang mengandung isi radikal dan juga terorisme di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat bertemu dengan pembuat sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov di kantor pusat Kominfo beberapa waktu lalu.
Dengan menggunakan mekanisme self-Censoring, terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2017 Telegram sudah menghapus 10 kanal yang berisi konten negatif, radikal dan berbau terorisme setiap harinya di Indonesia.
Hal tersebut membuktikan itikad baik Telegram yang telah memenuhi salah satu syarat yang diberikan oleh Kominfo agar dapat beroperasi lagi di Indonesia. Menkominfo Rudiantara juga mengatakan “Progresnya sangat bagus. Saya harap pola kerja sama antara Kominfo dengan Telegram juga bisa dilakukan dengan platform-platform lain”.
Karena telah berkomitmen untuk memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, sekarang layanan Telegram bisa kembali beroperasi seperti semula. Pemblokiran terhadap 11 DNS milik Telegram juga sudah tidak diblokir lagi oleh pemerintah yang sejak tanggal 14 Juli 2017 ke 11 DNS tersebut diblokir oleh pemerintah.
Taruli selaku Koordinator tim Trust Positif Kominfo, Taruli mengatakan “Mayoritas permintaan kami telah dipenuhi, sementara sebagian lainnya masih terus diproses”.
Beberapa syarat yang diberikan salah satunya adalah menempatkan Person in Charge yang mengerti bahasa dan budaya Indonesia agar komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak Telegram dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien.
Selain itu Telegram juga akan membuat sebuah script dalam bentuk software yang mampu melakukan proses filter secara otomatis di Telegram. Taruli mengatakan “Misalnya kata ‘ISIS’ dimasukkan, maka software akan mencari konten terkait itu yang negatif agar lebih cepat di-take down”.
Kominfo dan Telegram juga bersama-sama membuat SOP terkait pemberantasan konten negatif. SOP itu, kata Rudiantara, meliputi hal-hal detail semacam siapa orang yang harus dihubungi untuk mengadukan konten negatif, bagaimana caranya, seperti apa komunikasinya, dan bagaimana penanggulangannya.