Saturday , January 11 2025

Perusahaan Apple Digugat Dokter Jantung

foto : AnandTech

Perusahaan Apple Digugat Dokter Jantung

lebakcyber.net – Perusahaan Apple digugat dokter jantung. Fitur elektrokardiogram (EKG) yang muncul semenjal Apple Watch generasi keempat dirilis terbukti memberikan manfaat bagi para penggunanya. Karena Apple watch tersebut dapat memantau kondisi kesehatan penggunanya berdasarkan pemindaian denyut nadi.

Namun sekarang fitur EKG yang ada di Apple Watch tersebut malah membawa masalah bagi Apple. Joseph Wiesel yang merupakan seorang dokter spesialis jantung yang berasal dari Amerika Serikat (AS) menuntut Apple karena fitur EKG yang ada di smart watch buatan Apple tersebut.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel kepada pengadilan Distrik Timur, kota New York, Amerika Serikat pada hari jumat pekan lalu, dirinya menuding bahwa Apple menggunakan metode pengukuran detak jantung yang dirinya patenkan pada bulan Maret 2006 secara ilegal.

Metode yang dimaksud adalah sebuah teknik pengecekan denyut jantung melalui modul optik dan sensor untuk dapat mendeteksi kelainan yang ada didalam jantung (Atrial Fibrillation) melalui permukaan kulit atau yang biasa disebut Wiesel dengan sebutan photoplethysmography.

Metode seperti itu digunakan oleh Apple pada perangkat smart watchnya yang dibekali dengan fitur EKG, dan memiliki kemampuan melakukan diagnosa kelainan berdasarkan detak jantung melalui lampu optik hijau dengan berbagai sensor pendukung.

Walaupun fitur EKG baru hadir pada Apple Watch generasi keempat pada bulan September tahun 2018 lalu, Wiesel sebenarnya sudah membuka diskusi dengan pihak Apple pada bulan September tahun 2017 mengenai metode yang dirinya patenkan.

Namun seperti dikutip pada halaman DigitalTrends, pihak Apple malah menolak untuk melakukan kerja sama. Melalui gugatan tersebut, Wiesel menuntut adanya royalti atas paten yang sudah terlanjur digunakan oleh Apple tanpa Izin dan juga biaya ganti rugi kerusakan materi yang diakibatkan oleh perusahaan tersebut serta membayar seluruh biaya proses hukum.

Namun berapa besarnya kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran paten yang dilakukan oleh perusahaan Apple tersebut tidak disebutkan, pihak Apple sendiri sampai sekarang belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan yang ditujukan kepada perusahaannya.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *