Pemerintah Larang TikTok Shop
lebakcyber.net – Pemerintah Larang TikTok Shop. Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag) akan melakukan tanda tangan mengenai Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Perdagangan dan juga Pengawasan Pelaku Usaha dalam hal Perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Didalam peraturan yang baru tersebut nantinya media sosial dilarang untuk berjualan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Zulkifli setelah melakukan rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo yang dilakukan di istana Kepresidenan pada hari Senin kemarin. Zulkifli mengatakan kalau nantinya social commerce hanya boleh memberikan fasilitas promosi jasa atau barang.
Zulhas mengatakan isi dari peraturan tersebut yang pertama adalah social commerce hanya boleh memberikan fasilitas jasa atau barang dan tidak boleh melakukan transaksi pembayaran langsung, social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi saja, seperti halnya TV.
Selain itu juga sosial media tidak diperbolehkan untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut dikatakan Zulhas untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan informasi data pribadi oleh media sosial tersebut.
Poin kedua e-commerce tidak ada sosial media dan hal tersebut tidak ada hubungannya, jadi seharusnya dipisah sehingga tidak ada algoritma untuk mencegah algoritma penggunaan data pribadi para penggunanya.
Zulhas juga menambahkan kalau Peraturan Kementerian Perdagangan yang baru tersebut uga akan mengatur mengenai penjualan barang yang berasal dari luar negeri. Selanjutnya proses transaksi pembelian barang impor akan ikut diatur didalam revisi Permendag yang baru tersebut.
Selain itu juga barang-barang import yang dijual melalui e-commerce wajib untuk diperlakukan sama dengan produk hasil dari dalam negeri. Misalnya untuk makanan harus memiliki sertifikasi halal.
Namun saat ditanya apakah dengan adanya revisi Permendag tersebut nantinya fitur TikTok Shop akan ditutup, Zulhas tidak ingin menyebutkan suatu merek tertentu. Dirinya hanya menekankan mengenai aturan tersebut nantinya akan menyasar semua social commerce yang sekarang ada di Indonesia, dan TikTok Shop adalah salah satunya.
Sebagai informasi tambahan kalau dengan adanya revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tersebut karena para pelaku UMKM keberatan mengenai aktivitas perdagangan yang dilakukan di social commerce seperti yang dilakukan di TikTok Shop. Hal tersebut karena banyak barang impor yang bisa dibeli langsung oleh konsumen dari Indonesia atau biasa disebut dengan crossborder.
Para pelaku usaha di social commerce tersebut juga diprotes akibat harga yang ditawarkan sangat murah. Persaingan tersebutlah yang membuat khawatir dapat mematikan UMKM yang berada didalam negeri.