Pemerintah Berencana Bangun Server Cloud
lebakcyber.net – Pemerintah berencana bangun server cloud. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan kalau Pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk membangun server cloud di dalam negeri untuk menyimpan data-data strategis.
Server cloud strorage ini nantinya akan digunakan untuk menyimpan data-data strategis milik instansi pemerintahan. Server tersebut juga nantinya akan dikelola oleh pemerintah sendiri.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada diskusi dengan tajuk ‘Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)’ di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, mengatakan bahwa Pemerintah sedang merencanakan cloud dan akan beroperasi pada tahun 2022.
Pembangunan server cloud ini sendiri dilakukan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang baru diterapkan. Server cloud ini nantinya akan digunakan untuk menyimpan data strategis.
Semuel juga menambahkan bahwa itu cloud Pemerintah, dikelola oleh pemerintah. Data-data strategis dan juga layanan umum, itu sudah sinergi dengan Perpres sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Akan ada empat data center yang nantinya akan dibangun oleh Pemerintah. Saat nanti sudah selesai pembangunannya, data-data yang ada dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik yang ada di luar Indonesia akan ditarik.
Semuel menambahkan, yang diwajibkan untuk menyimpan data center di Indonesia itu hanyalah sektor publik, yaitu PSE yang ditunjuk oleh pemerintah atau menggunakan APBN. Sementara untuk PSE privat dibebaskan untuk menaruh data centernya di dalam ataupun luar negeri.
Untuk sekarang ini, PSE masih diberikan masa transisi selama dua tahun untuk bisa mendata PSE mana saja yang masih menyimpan datanya di luar negeri. Dan nantinya ini akan ditarik semua ke Indonesia.