Pemerintah Akan Denda Medsos Yang Biarkan Berita Hoax
lebakcyber.net – Kalau aturan mengenai konten negatif sudah diterbitkan dan pada saat itu juga media sosial membiarkannya, pemerintah akan denda Medsos yang biarkan berita hoax tersebut berada di platformnya.
Menurut Dirjen Aptikan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani, mengatakan bahwa pemerintah akan mendenda media sosial yang membiarkan berita hoax beredar di platform mereka masing-masing.
Mengenai berapa nilai dendanya sendiri yang bisa dikenakan kepada Twitter, Facebook dan beberapa media sosial lainnya masih belum ditentukan. Dan besaran denda yang akan dikenakan tersebut harus mengikuti aturan yang membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Semuel juga menambahkan besaran dendanya harus diaturkan sesuai dengan aturan lain, seperti PNBP dan bagaimana proses sanksi administratifnya itu harus ada. Untuk besarannya sendiri masih dibahas karena hal tersebut merupakan penerimaan negara. Sehingga tidak bisa ditentukan sendiri tanpa aturan.
Walaupun masih mencari besaran denda kepada media sosial yang terbukti membiarkan peredaran berita hoa dan juga ujaran kebencian, pria yang biasa dipanggil Semmy ini mengatakan kalau dendanya kemungkinan sama persis dengan yang dilakukan oleh negara Jerman.
Perlu diketahui, denda kepada media sosial tersebut merupakan bahasan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang saat ini sedang dirancang oleh Pemerintah. Adanya aturan ini untuk mengendalikan maraknya peredaran hoax dan juga ujaran kebencian yang banyak beredar dan sudah melewati batas yang mengkhawatirkan jika memasukan masa Pilkada dan Pilpres 2019 nanti.
Pada bulan April 2018 lalu juga Kominfo sudah mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan juga memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, ujaran kebencian dan juga Hoax yang khususnya ada di media sosial yang sudah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.
Pengiriman tim Khusus tersebut karena maraknya peredaran berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial terutama saat pergelaran Pilkada dan menjelang pemilihan presiden tahun 2019 nanti. Mengenai kondisi tersebut, Kominfo sudah mengambil langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin untuk memastikan bahwa semua teknologi yang digunakan untuk keperluan yang baik dan bukan untuk kejahatan.
Tim Kominfo sendiri secara khusus sudah ditugaskan oleh Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi dan regulasi dari kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur berita hoax dan juga ujaran kebencian yang banyak menyebar melalui media sosial.