Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang di Jakarta
lebakcyber.net – Ojek Online dilarang bawa penumpang di Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah resmi diberlakukan pada pukul 00:00 WIB pada hari Jumat 10 April 2020. Aturan tersebut akan melarang para ojek online seperti Gojek dan juga Grab untuk mengangkut penumpang.
Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan atau PMK No. 9 tahun 2020 mengenai PSBB, ojek online hanya diperbolehkan untuk membawa barang saja dan juga tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan juga sempat mengatakan sudah membuka peluang ojek online agar masih dapat membawa penumpang dan juga barang selama PSBB karena setelah melakukan diskusi dengan operator, mereka memiliki sebuah mekanisme dan juga prosedur agar tetap dapat mengankut penumpang.
Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (09/04/2020) mengatakan bahwa kemarin dalam pembicaraan yang dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada perubahan , sesuai dengan aturan menteri kesehatan dan juga peraturan gubernur harus bisa berjalan sesuai dengan rujukan.
Maka mereka mengatur ojk sesuai dengan pedoman dari peraturan menteri kesehatan 2020 mengenai layanan ekspedisi barang dengan batasan untuk mengangkut penumpangnya.
Kalau ada perusahaan dari peraturan dan dari kementerian kesehatan maka mereka akan mencoba menyesuaikannya dengan aturan di gubernur.
Sebagai informasi tambahan, dalam aturan PSBB Jakarta tersebut nantinya akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut dan juga sanksi hukuman selama-lamanya selama satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp. 100 juta.