Minggu Ini Kominfo Buka Pemblokiran Telegram
lebakcyber.net – Rencananya minggu ini Kominfo buka pemblokiran Telegram terhadap 11 Domain Name System (DNS) miliki telegram yang sebelumnya diblokir oleh kominfo dan 11 DNS tersebut akan dipulihkan secepatnya minggu ini juga.
11 DNS yang diblokir tersebut adalah :
- t.me
- telegram.me
- telegram.org
- core.telegram.org
- desktop.telegram.org
- macos.telegram.org
- web.telegram.org
- venus.web.telegram.org
- pluto.web.telegram.org
- flora.web.telegram.org
- flora-1.web.telegram.org
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan setelah melakukan pertemuan langsung dengan pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov. Durov sendiri datang secara langsung ke Indonesia untuk berkunjung ke kantor Kominfo pada hari Selasa (01/08/2017) kemarin.
Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali 11 DNS milik Telegram tersebut karena merasa sudah ada itikad baik dan komitmen untuk mengelola dan menangani konten konten yang berisi radikalisme dan juga terorisme.
Dalam pertemua tersebut, keduanya membahas mengenai isu terorisme dan juga konten konten yang berisi radikalisme yang banyak berkembang dan disebarkan melalui aplikasi Telegram.
Selanjutnya, pemerintah dan Telegram pun sepakat untuk kembali bertemu, lengkap dengan tim teknis, untuk membahas proses penanganan masalah radikalisme dan terorisme. Pavel Durov menyatakan bahwa Telegram memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah Indonesia.
Pada pertengahan Juli lalu, tepatnya pada hari Jumat (14/07/2017), pemerintah mengumumkan bahwa mereka telah memblokir akses menuju Web aplikasi Telegram. Pemblokiran tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Telegram dijadikan alat komunikasi, penyebaran paham radikal, dan terorisme.
Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Namun untuk aplikasi mobile, seperti Android dan iOS, aplikasi Telegram masih bisa digunakan seperti biasa.
Pemblokiran tersebut bukan permanen. Tapi pemerintah memberikan syarat yang harus dipenuhi oleh Telegram agar pemblokiran akses itu kembali dibuka.
Syarat tersebut terdiri dari empat hal berikut:
- Dibuatnya Government Channel di Telegram, agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien.
- Kemenkominfo meminta Telegram membuka kantor perwakilan di Indonesia
- Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.
- Untuk persoalan filtering atau penapisan konten, Kemenkominfo akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis serta sumber daya manusia (SDM).