Komdigi Denda Elon Musk
lebakcyber.net – Komdigi Denda Elon Musk. Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) kembali memberikan peringatan ketiga kepada media sosial X setelah perusahaan yang dimiliki Elon Musk tersebut belum juga melakukan pembayaran untuk denda administratif mengenai pelanggaran terhadap moderasi konten pornografi yang ada di media sosial X.
Surat teguran untuk ketiga kalinya tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komidigi pada tanggal 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang sudah disediakan oleh perusahaan X.
Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dalam keterangan persnya yang diadakan pada Senin tanggal 13 Oktober 2025 mengatakan kalau Sanksi denda administratif pertama kali dikirimkan pada saat Surat Teguran kedua dikirimkan pada tanggal 20 September 2025. Tapi sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, pihak X masih belum melakukan pembayaran terhadap denda tersebut ataupun memberikan tanggapan resminya.
Dengan dikirimkannya surat teguran terbaru, jumlah denda administratif kepada perusahaan X yang dimiliki oleh Elon Musk tersebut naik menjadi Rp. 78.125.000, nilai tersebut didapat berdasarkan hasil dari akumulasi teguran sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi bagian dari eskalasi sanksi yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Eskalasi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 mengenai Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada lingkungan Kementerian Komunikasi Digital dan juga KepMen Komunikasi dan Informatika dengan Nomor 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Langkah tersebut diambil setelah pihak Komdigi mendapati konten yang berisi pornografi pada media sosial X pada tanggal 12 September 2025. Walaupun X sudah melakukan tindak lanjut perintah pemutusan akses dua hari setelah teguran kedua diberikan, namun kewajiban untuk melakukan pembayaran denda masih harus terpenuhi.
Alex juga mengungkapkan kalau sampai sekarang pihak X masih belum juga memberikan respon atas surat teguran sebelumnya, baik itu melalui klarifikasi resmi ataupun dengan cara melakukan pembayaran.
Alex juga menjelaskan kalau platform X masih belum memiliki kantor perwakilan ataupun narahubung (pejabat penghubung) di Indonesia. Padahal kedua poin tersebut menjadi suatu kewajiban dasar untuk semua PSE Privat Asing.
Kewajiban untuk penunjukan narahubung sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Lingkup Privat. Narahubung sendiri memiliki fungsi agar menjadi kontak utama agar dapat menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down dan juga melakukan pelaporan secara berkala terhadap konten berbahaya.
Alex juga menegaskan kalau langkah tegas Komdigi menjadi bagian dari Komitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, aman dan juga produktif serta memastikan industri digital dapat tumbuh sesuai dengan prinsip tanggung jawab serta kepatuhan hukum.
Semua denda administratif yang diberikan kepada media sosial X nanti akan diberkan kepada kas negara dengan menggunakan mekanisme resmi Kementerian Keuangan.
Lebak Cyber Tips dan Trik Komputer
