Kenapa Harus Menggunakan NIK dan KK Untuk Registrasi SIM Card
lebakcyber.net – Untuk melakukan registrasi kartu SIM Card prabayar kini harus melakukan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Yang jadi pertanyaan adalah kenapa harus menggunakan NIK dan KK untuk registrasi SIM Card?
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri. Zudan mengatakan bahwa jika menggunakan NIK saja tanpa menggunakan nomor KK untuk melakukan verifikasi registrasi SIM Card maka akan rawan disalahgunakan.
Zudan melanjutkan bahwa KTP warga negara asing sering dipalsukan dan di salah gunakan dalam berbagai transaksi, seperti menginap di hotel sampai melakukan pengambilan kredit motor dan mobil. Artinya identitas tersebut sudah tersebar dimana-mana.
Kenapa harus ditambahkan nomor Kartu Keluarga? hal tersebut dilakukan sebagai verifikator tambahan karena dianggap tidak terlalu rumit.
Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggara POS dan Informatika (PPI) kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menambahkan bahwa penggunaan NIK dan nomor KK sebagai validasi nomor parabayar seharusnya tidak perlu dijadikan persoalan. Karena, ratusan kementrian dan lembaga juga sudah memanfaatkannya saat memvalidasi data penggunanya.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya bahwa registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada tanggal 31 Oktober 2017 sampai paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Registrasi tersebut juga diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.