Kasus Hukum Yang Pernah Menjerat Google
lebakcyber.net – Kasus hukum yang pernah menjerat Google. Google boleh saja menggunakan slogan Don’t be evil, namun sebenarnya Google sendiri sudah banyak melakukan praktek yang dapat dianggap sebagai tidak kejahatan loh.
Memang, Google menawarkan berbagai banyak layanan gratis seperti aplikasi populer Google, Gmail, Google Docs dan lainnya, namun semua itu seperti tidak ada harganya.
Jangan terlalu terpaku dengan layanan gratis yang diberikan oleh Google, karena dibelakang semua itu mereka banyak melakukan hal-hal yang mengkhawatirkan.
Sewajarnya manusia, Google juga jauh dari kata sempurna dan dalam 2 dekade hadirnya Google, ternyat Google banyak melakukan kesalahan. Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kasus hukum yang pernah menjerat Google.
Kasus Manipulasi Google Search
Sudah tidak dapat dipungkiri kalau Google memonopoli search engine di seluruh dunia. Dan pada tahun 2017 lalu, Uni Eropa sudah memberikan sanksi sebesar 2,42 milyar EUR atau sekitar Rp. 37 Triliun karena Google sudah memanipulasi hasil pencarian mereka.
Dikutip dari halaman The Verge, Google sudah mengutamakan produk dan layanan milik mereka sendiri dari hasil pencarian di Google. Google juga diwajibkan untuk mengubah algoritma mereka atau mereka akan didenda 5% dari pendapatan rata-rata mereka setiap harinya.
Kasus Pelecehan Seksual
Pada tahun 2014 lalu, Andy Rubin yang merupakan pencipta Android memutuskan untuk keluar dari Google dengan mengantongi USD 90 juta atau sekitar Rp. 1,2 triliun. 4 tahun kemudian, baru diketahui bahwa sebenarnya Rubin dikeluarkan karena sudah melakukan pelecehan seksual kepada karyawati Google lainnya.
Dikutip dari halaman Fortune, kejadian tersebut berujung pada protes massal dimana sejumlah 20 ribu karyawan Google melakukan mogok kerja dan menuntut perubahaan kebijakan dari Google.
Kasus Tuntutan In-App Purchases
Bagi kalian yang memilki anak atau keponakan yang sering memainkan smartphone, masalah ini seharusnya sudah tidak asing lagi bagi kalian. Pada tahun 2014 lalu, Federal Trade Commission (FTC) yang merupakan pengawasan perdagangan di Amerika Serikat menuntut Google atas sistem In-App Purchase mereka.
FTC menganggap bahwa sistem tersebut memiliki pengamanan yang kurang baik sehingga dapat dengan mudah bagi anak kecil untuk mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Dikutip dari halaman Washington Post, Google dipaksa harus membayar sampai 19 juta USD atau sekitar Rp. 268 miliar dan sudah mengubah sistem mereka agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
Penyalahgunaan Dominasi Android
Dikutip dari halaman The New York Times, pada tahun 2018 lalu, Google kembali diberikan sanksi sebesar 4.3 milyar EUR atau sekitar Rp. 67 triliun rupiah oleh Uni Eropa.
Google dianggap sudah melakukan monopoli perdagangan karena selalu memasukan browser Google Chrome milik mereka pada setiap perangkat Android.
Karena semua smartphone Android sudah terinstall browser Google Chrome secara default, pengguna pasti akan merasa malas untuk mendownload browser lainnya. Dan teknik seperti itu dapat dianggap sebagai monopoli menurut Uni Eropa, karena semua browser seharusnya memiliki kesempatan yang sama.
Itulah beberapa kasus yang pernah menimpa perusahaan teknologi Raksasa Google, mungkin selain daftar diatas, masih banyak lagi kasus-kasus yang menimpa Google yang tidak diketahui secara umum.