Julian Assange Disidang Karena Bobol Password
lebakcyber.net – Julian Assange Disidang Karena Bobol Password. Pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange ditangkap polisi London, Inggris, di kedutaan besar Ekuador pada hari Kamis (11/04/2019). Julian Assange ditangkap setelah Presiden Ekuador, Lenin Moreno menabut suaka karena Assange disebut sudah melanggar hukum internasional.
Assange menjadi buronan nomor satu di Amerika Serikat setelah situs WikiLeak yang didirikannya membocorkan ribuan arsip rahasia dari militer Amerika Serikat, dan dokumen diplomatik pada tahun 2010 lalu. Data tersebut didapat dari mantan analis intelijen militer, Chelsea Manning.
Namun, dibawah perintah Obama, Assange tidak ditahan karena tuntutan membocorkan data rahasia, karena takut menjadi preseden buruk kebebasan pers. Namun dibawah pemerintahan Donald Trump, diam-diam Assange dituntut pelanggaran yang tidak spesifik.
Jaksa penuntut di Virginia Utara tidak menuntut Assange dengan undang-undang spionase karena memebeberkan rahasia negara. Melainkan Assange dituntut sudah melakukan konspirasi meretas jaringan komputer rahasia milik Amerika Serikat.
Tidakan tersebut dianggap sudah melanggar hukum karena sudah membantu Manning dalam melakukan decoding atau menguraikan kata sandi agar dapat masuk kedalam jaringan rahasia di bawah identitas lain.
Dokumen tuduhan terhadap Assange tersebut berbunyi “Pada atau sekitar 8 Maret 2010, Assange sepakat untuk membantu Manning membobol Password yang disimpan di komputer Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang terhubung ke jaringan protokol internet Rahasia, jaringan pemerintah Amerika Serikat digunakan untuk dokumen dan juga komunikasi rahasia”.
Isu bantuan Assange untuk Manning tersebut memang sudah beredar pada tahun 2011 lalu. Washington Post, dilansir dari Motherboard memberitakan percakapan online antara Assange dan Manning, dimana Assange mengatakan memberikan ke orang-orang kita, yang artinya diyakini merujuk ke tindakan pembobolan password.
Salah satu data yang diungkapkan Manning adalah sebuah video “Collateral Murder” yang menunjukan helikopter Amerika Serikat membunuh warga sipil dan jurnalis di Irak pada tahun 2017 lalu. Beberapa pengacara memandang tuntutan tersebut merupakan upaya jaksa untuk menghindari protes para jurnalis.
Mereka menilai pemerintah memandang penguakan informasi adalah sebuah tindakan kriminal. Barry Pollack, pengacara Assange mengatakan bahwa jurnalis harus tetap mengawal kasus ini.