Jawaban Kominfo Terkait Pemblokiran Telegram
Lebakcyber.net – Pemblokiran aplikasi berbagi pesan Telegram menuai pro dan kontra dikalangan para penggunanya dan tentu saja hal tersebut membuat kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara mengenai jawaban kominfo terkait pemblokiran Telegram di Indonesia.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) di Kominfo mengatakan pihaknya menolak jika disebut gegabah dalam hal melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Telegrama yang menimbulkan banyak kontroversi tersebut.
Dilansir dalam detik.com, Semuel mengatakan “pa yang kita lakukan berdasarkan data dan fakta, tidak gegabah. Kita selalu melakukan kajian dan koordinasi apa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan bangsa dan negera”.
Semuel melanjutkan bahwa setiap pergerakan yang dilakukan terorisme pasti tidak ingin pergerakan meraka dapat diketahui, mereka selalu mencoba untuk bersembunyi dan tidak terdeteksi. Dan salah satu caranya adalah menggunakan aplikasi chatting Telegram yang memiliki tingkat enkripsi yang tinggi dan juga sangat menjaga privasi para penggunanya.
Semuel juga menambahkan “Kita tidak ingin memberi ruang kepada mereka, bersembunyi melakukan kegiatan-kegiatan mereka yang dapat menghancurkan kelangsungan bernegara dan berbangsa yang telah kita bangun begitu lama”.
Sekarang 11 domain name system (DNS) yang dimiliki oleh telegram telah ditutup karena sering digunakan oleh para teroris untuk menyebarkan paham paham mereka mengenai terorisme, terutama di negara Indonesia ini.
Ke sebelas Domain Name System (DNS) itu adalah
- t.me
- telegram.me
- telegram.org
- core.telegram.org
- desktop.telegram.org
- macos.telegram.org
- web.telegram.org
- venus.web.telegram.org
- pluto.web.telegram.org
- flora.web.telegram.org
- flora-1.web.telegram.org
Masih menurut semuel berdasarkan data dari tahun 2015 sampai dengan 2017 hanya terdapat dua kasus terorisme yang tidak memanfaatkan aplikasi chatting Telegram. Mereka para teroris masih memiliki media teknologi informasi yang lain untuk dapat saling berkomunikasi dan menyebarkan paham paham terorismenya. Dan menurutnya, pemblokiran Telegram merupakan salah satu upaya untuk melakukan pencegahan agar dapat mengurangi dan membatasi gerak gerik terorisme di Indonesia.
Lalu bagaimana menurut Anda? Apakah pemblokiran aplikasi Chatting Telegram ini akan berdampak baik atau buruk bagi perkembangan terorisme di Indonesia? Namun menurut pendapat saya, jika saja pihak Telegram benar benar mampu untuk menindak lanjuti dan menonaktifkan semua chanel yang berhubungan dengan Teroris mungkin aplikasi Chatting Telegram ini tidak perlu di blokir.