Instagram Dituntut Akibat Kumpulkan Data Wajah Pengguna
lebakcyber.net – Instagram dituntut akibat kumpulkan data wajah pengguna. Perusahaan Facebook kembali mendapatkan tuntutan hukum baru. Tuduhan spesifik yang ditujukan kepada aplikasi Instagram dikatakan sudah mengumpulkan data biometrik para penggunanya secara diam-diam dengan menggunakan teknologi tagging atau penanda foto yang dimiliki oleh Facebook.
Tuntutan yang ditujukan kepada perusahaan Facebook tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah Redwood City, California.
Didalam tuntutannya tersebut dikatakan bahwa Facebook sudah mengumpulkan data biometrik dari 100 juta data pengguna aplikasi Instagram terutama teknologi yang memiliki hubungan dengan facial recognition atau pengenal wajah.
Aplikasi Instagram dikabarkan sudah menggunakan alat pengenal wajah yang memanfaatkan teknologi pengenal wajah agar bisa mengumpulkan data wajah para penggunanya. Dimana data tersebut selanjutnya disimpan didalam database Facebook.
Alat tersebut dapat bekerja otomatis tanpa harus mendapatkan persetujuan para penggunanya. Dimana orang-orang yang berada didalam foto yang diupload melalui aplikasi Instagram akan ikut masuk terdata walaupun mereka tidak memiliki akun Instagram sekalipun.
Dikutip dari halaman Apple Insider, Senin (17/08/2020), gugatan tersebut berbunyi Sekalinya Facebook menangkap biometrik para pengguna aplikasi Instagram, mereka menggunakan data tersebut agar dapat meningkatkan kemampuan untuk melakukan pengenalan wajah pada semua produk yang mereka miliki, termasuk didalamnya untuk aplikasi Facebook dan juga membagikan informasi kepada para entitasnya.
Bloomberg juga mengabarkan kalau praktik tersebut sudah melanggar hukum privasi yang berada di Illionis, Amerika Serikat dan juga aturan untuk larangan pengambilan data biometrik.
Berdasarkan hukum tersebut, pihak Facebook terancam akan terkena denda sebesar USD 1.000 atau sekitar Rp. 14 juta untuk setiap pelanggan atau sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp. 74 juta kalau sudah terbukti melakukan kecerobohan atau kesengajaan. Dan pihak Instagram sendiri sudah menanggapi tuduhan tersebut.
Perwakilan Instagram dalam keterangannya kepada Bloomberg mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar karena pihak Instagram tidak pernah menggunakan teknologi untuk melakukan pengenalan wajah.
Instagram juga sudah mengatur kebijakan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi pengenal wajah yang berada di halaman kebijakan Instagram.
Sebenarnya kasus yang mirip juga sebelumnya sudah pernah dihadapi oleh Facebook, pada bulan Juli lalu saja pihak Facebook sudah sepakat untuk melakukan pembayaran denda sebesar USD 650 juta atau sekitar Rp. 9,6 triliun agar dapat menyelesaikan gugatan mengenai tuduhan pengumpulan data biometrik.