Indosat Rumahkan Para Karyawannya
lebakcyber.net – Indosat rumahkan para karyawannya. Sejak hari Rabu (01/04/2020) Perusahaan Indosat Ooredoo mulai mengefektifkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini menjadi PHK gelombang pertama dari total 677 karyawan yang dirumahkan oleh pihak Indosat.
Ismu Hasyim selaku Ketua Bidang Humas Serikat Pekerja Indosat membenarkan informasi mengenai ratusan karyawan tetap yang bekerja di Indosat sudah berpamitan kepada para koleganya.
Sementara untuk PHK gelombang kedua nantinya dikatakan akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang.
Kalau dilihat dari kondisi sekarng ini dimana sedang merebaknya pandemi virus corona, Ismu sangat menyayangkan dengan hasil keputusan perusahaan, apalagi masih harus dilakukannya proses pemanggilan mediasi di 10 kota dimana tempat karyawan ditugaskan.
Ismu mengungkapkan hal tersebut terlalu beresio selama statusnya masih karyawan, oleh karena itu perusahaan harus dapat menjaga kesehatan para karyawannya.
Dikutip dari siaran pers yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Indosat, pihak Indosat mendaftarkan perselisihan ke Disnaker di 10 tempat dimana karyawan mereka ditugaskan, yaitu Jakarta Pusat, Lampung, Banyumas, Bandung, Kendali, Semarang, Makassar dan juga Madiun.
Roro Dwi Handayani selaku Presiden Serikat Pekerja Indosat mengatakan SP Indosat sudah menghubungi para kepada dinas sampai dirjen untuk meminta agar panggilan ditunda dahulu, hal tersebut terkait dengan keselataman para karyawan dan juga pengurusan SP Indosat, termasuk kuasa hukum perusahaan dari Jakarta yang harus mendatangi 10 kota tersebut terancam karena mobilitas ditengah wabah covid-19 yang sedang merebak.
Dikutip dari halaman detik.com yang sudah menghubungi pihak Indosat mengenai pemberlakuan PHK kepada para karyawan mereka tersebut, namun sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Indosat tersebut.
Walaupun mendapatkan Pemberhentian Hubngan Kerja, pihak Indosat menyatakan bahwa mereka akan memberikan pesangon kepada para karyawannya tersebut. Indosat sendiri sebelumnya sudah mengklaim bahwa dari total 677 karyawan yang di PHK, ada sebanyak 92 persen yang menyatakan setuju.
Dari 622 total karyawan yang menyatakan setuju akan mendapatkan pesangon sampai dengan 70 kali gaji, dan untuk karyawan yang masa kerjanya paling sebentar atau dibawah satu tahun bisa mendapatkan pesangon sampai 14 bulan gaji.
Kalau di rata-ratakan, pesangon yang diberikan sebesar 43 bulan gaji dan gaji karyawan yang terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja tersebut juga sudah dinaikkan sebesar 3 sampai 6 persen.