Gugatan Masyarakat Indonesia Kepada Facebook
lebakcyber.net – Masyarakat Indonesia akan mendaftarkan diri ke pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam rangka menggugat jejaring sosial Facebook karena sudah menyalahgunakan data pengguna Facebook di Indonesia yang mencapai satu juta pengguna. Gugatan masyarakat Indonesia kepada Facebook tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Senin ini (06/05/2018).
Adapaun masyarakat Indonesia yang dimaksud adalah seperti dari Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMII). Mereka akan melakukan gugatan kepada Facebook karena dinilai sudah merugikan Indonesia.
Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute mengatakan bahwa hak gugatan dari Masyarakat Indonesia diambil untuk bersama-sama menggunakan hak warga negara Indonesia, karena itu ICT Institute dan juga LPMII mengambil langkah pergerakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park, Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital One, Jakarta disebut juga sebagai tergugat 2 dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai tergugat 3.
Ada beberapa poin gugatan masyarakat Indonesia kepada Facebook dan Cambridge Analaytica, isi gugatan tersebut adalah :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Keseluruhan
2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial Facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarkat Indonesia khususnya pengguna Facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional, baik cetak maupun elektronik;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:
4.a. kerugian materiil berupaya biaya data internet untuk mengakses Facebook sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pengguna Facebook atau total satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan; dan
4.b. kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang membuat keresahan, kekhawatiran, ketidaknyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia dengan nilai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook sebesar Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
5. Memerintah Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses media sosial Facebook di Indonesia sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
6. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor Facebook Indonesia yang beralamatkan di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia;
7. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bih voorraad);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.