Google Kena Denda 268 Miliar Rupiah
lebakcyber.net – Google kena denda 268 Miliar Rupiah oleh pemerintah India khususnya oleh Competition Commision of India (CCI), denda yang diberikan kepada perusahaan raksasa Google tersebut karena dianggap sudah menyalahgunakan dominasinya.
Hal tersebut disebabkan karena hasil pencarian bias yang ditampilkan oleh mesin pencari Google. Sebagai contoh pada kasus ini adalah Google mengarahkan para pengguna jasa pencariannya di internet yang sedang mencari tiket penerbangan ke halaman pencarian penerbangan milik Google.
Denda sebesar 268 Miliar rupiah tersebut sama dengan pendapatan tahunan Google sebesar 5% di India. Walaupun sepertinya denda tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Apalagi kalau dibandingkan dengan denda yang diberikan kepada Google oleh European Commision mengenai masalah yang sama di Eropa yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Pada saat itu Google dikenakan denda sebesar 2,4 miliar Euro atau setara dengan 40 Triliun Rupiah.
CCI, yang merupakan suatu komisi anti monopoli di India dalam laporannya yang setebal 190 halaman menemukan bukti bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya, dan hal tersebut dianggap berbahaya bagi pengguna Google maupun kompetitornya.
CCI juga memberikan pernyataan bahwa Google memanfaatkan dominasinya dipasar untuk pencarian web umum secara online untuk memperkuat posisinya di pasar layanan pencarian sindikat online.