Thursday , May 1 2025
Elon Musk Tidak Bayar Bonus Karyawan
Elon Musk Tidak Bayar Bonus Karyawan

Elon Musk Tidak Bayar Bonus Karyawan

Elon Musk Tidak Bayar Bonus Karyawan

lebakcyber.net – Elon Musk Tidak Bayar Bonus Karyawan. Platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mendapati dirinya melanggar kontrak dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bonus jutaan dolar kepada karyawannya.

Keputusan ini diambil oleh seorang hakim federal pada hari Jumat (22/12/2023). X, yang kini dikenal sebagai X Corp, terlibat dalam sengketa hukum dengan Mark Schobinger, mantan direktur senior kompensasi, yang mengajukan gugatan pada bulan Juni karena pelanggaran kontrak.

Dalam gugatan tersebut, Schobinger mengungkapkan bahwa sebelum dan setelah akuisisi oleh miliarder Elon Musk pada tahun sebelumnya, X Corp berjanji memberikan bonus sebesar 50% dari target bonus tahun 2022 kepada para karyawan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dengan pembayaran yang sesuai.

Hakim Distrik AS Vince Chhabria menolak mosi X untuk membatalkan kasus tersebut, menyatakan bahwa gugatan Schobinger memiliki dasar yang kuat berdasarkan hukum California terkait pelanggaran klaim kontrak.

Hakim menyebut bahwa setelah Schobinger memenuhi persyaratan yang diminta oleh X, tawaran bonus dari X menjadi kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California. Dengan menolak membayar bonus yang dijanjikan, X dianggap melanggar kontrak tersebut.

Meskipun pihak X Corp tidak memberikan tanggapan segera terkait gugatan ini, pengacara X berpendapat bahwa perusahaan hanya membuat janji lisan dan bukan kontrak sah. Mereka berargumen bahwa hukum Texas seharusnya mengatur kasus ini. Namun, hakim memutuskan bahwa hukum California yang berlaku, dan semua argumen yang diajukan oleh X ditolak.

X Corp sebelumnya telah menghadapi sejumlah tuntutan hukum dari mantan karyawan dan eksekutif sejak diakuisisi oleh Elon Musk. Tuntutan-tuntutan ini mencakup klaim diskriminasi terhadap karyawan yang lebih tua, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Selain itu, X dituduh tidak memberikan pemberitahuan yang memadai terkait pemutusan hubungan kerja secara massal. Meskipun demikian, perusahaan bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kesalahan.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *