BlackBerry Bayar Denda ke Nokia Rp 1,8 Triliun
lebakcyber.net – BlackBerry Bayar Denda ke Nokia Rp 1,8 Triliun. Perusahaan BlackBerry mengatakan akan mengikuti keputusan pengadilan Arbitrase Internasional yang mewajibkan pihak BlackBerry membayar sejumlah dendan kepada Nokia.
Denda sebesar USD 137 juta atau setara dengan Rp 1,8 Triliun yang ditetapkan oleh International Chamber of Commerce merupakan hasil dari keduanya mengenai kontrak penggunaan lisensi teknologi.
Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 29 November 2017 lalu dan saat ini pengadilan Arbitrase memenangkan Nokia dan mengatakan pihak BlackBerry berhutang USD 137 juta kepada Nokia. Dilansir dari halaman Phone Arena, keputusan antara dua perusahaan tersebut tidak terkait dengan klaim pelanggaran paten apapun.
Padahal saat ini pihak BlackBerry masih menuduh Nokia melakukan pelanggaran paten yaitu menggunakan kekayaan intelektual milik perusahaan asal Kanada itu tanpa izin. Mengenai masalah tersebut, pihak BlacBerry sudah mendapatkan sejumlah gugatan dari Nokia, yaitu dari Amerika Serikat dan Jerman.
Pihak BlackBerry juga menggunakan pernyataan tertulis yang berisi kekecewaan perusahaannya terhadap hasil keputusan sidang tersebut, “BlackBerry kecewa karena Pengadilan Arbitrase tak setuju dengan argumen kami di kasus tersebut, namun kami tetap mematuhi putusan mereka. Putusan ini tak mengubah pendapat BlackBerry bahwa Nokia melanggar properti intelektual kami dan kami akan melanjutkan proses hukumnya di Amerika Serikat dan Jerman,”