Begini Cara Kerja Mesin Sensor Internet Kominfo
lebakcyber.net – Beberapa waktu lalu pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menetapkan pemenang tender pengadaan peralatan dan mesin sensor internet, dan begini cara kerja mesin sensor internet kominfo tersebut.
Mesin sensor internet itu sendiri digunakan untuk mengembangangkan Trust+ yang ada dibawah unit Direktorat Keamanan Kementrian Kominfo. Mesin sensor internet itu sendiri nantinya akan dimanfaatkan untuk menangkap konten-konten negatif di internet.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo mengatakan mesin sensor internet tersebut akan menggunakan sistem crawling yang artinya mesin tersebut akan menganalisa dengan otomatis konten negatif yang sudah ditetapkan sesuai kriteria tertentu.
Adapun untuk konten negatif yang dituju adalah konten negatif yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE) khususnya pada pasal 2 dan pasal 40 ayat (2).
Sistem crawling tersbut akan menganalisa konten-konten yang ada di internet. Dengan mengetikan kata kunci tertentu maka akan muncul konten-konten yang dianggap melanggar aturan. Menurut Semuel sendiri cara tersebut merupakan cara yang paling efektif untuk menangkal konten negatif di internet.
Sebelumnya sudah sempat diberitakan bahwa Kementrian Kominfo sudah mengumumkan pemenang dari proyek pengadaan mesin sensor internet dengan nilai pagu sebesar Rp. 211 miliar. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. Inti) berhasil menjadi pemenang dengan menyisihkan 71 peserta lainnya.