Aplikasi Chatting Telegram Diblokir di Indonesia
Lebakcyber.net – Telegram merupakan salah satu dari sekian banyak aplikasi perpesanan yang dapat kamu gunakan untuk berhubungan dengan teman, saudara, kolega bisnis dan siapapun yang menggunakan aplikasi telegram. Namun sayangnya ada kabar yang mencuat jika aplikasi chatting telegram diblokir di Indonesia.
Telegram sama seperti aplikasi perpesanan instan lainnya seperti BBM, WhatsApp, Line dan sebagainya. Telegram memberikan kamu kemudahan dalam berkomunikasi dengan semua kontak yang kamu miliki di telegram, apakah itu teman, saudara, partner kerja atau siapa saja yang ada di kontak telegram milik kamu. Namun aplikasi telegram juga menawarkan keamanan dan tingkat enkripsi yang tinggi dari isi pesan yang kamu kirim ke sesame pengguna aplikasi telegram.
Sampai saat ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memerintahkan agar aplikasi chatting telegram diblokir di Indonesia yang akan dimulai pada hari ini tepatnya tanggal 17 Juli 2017.
Meski pemblokiran baru akan dimulai pada hari senin ini, namun aplikasi chatting Telegram sudah tidak bisa diakses melalui koneksi internet yang disediakan berbagai operator koneksi internet. Jadi dapat disimpulkan bahwa beberapa operator internet telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa DNS yang dimiliki oleh aplikasi chatting telegram.
Ada 11 DNS yang telah diblokir, ke 11 DNS tersebut adalah :
- t.me
- telegram.me
- telegram.org
- core.telegram.org
- desktop.telegram.org
- macos.telegram.org
- web.telegram.org
- venus.web.telegram.org
- pluto.web.telegram.org
- flora.web.telegram.org
- flora-1.web.telegram.org
Mengapa Aplikasi Chatting Telegram Diblokir?
Pihak Kominfo memberikan alasan bahwa banyak sekali kanal atau chanel layanan yang ada di aplikasi telegram tersebut yang berisi terorisme, propaganda radikalisme, ajakan atau cara merakit bom, foto foto yang menggangu dan lain sebagainya.
Dilansir dari viva.co.id, Rudi Antara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan “Kami punya buktinya, karena ada 700 halaman (yang berkaitan terorisme dan radikalisme), kenapa 11 DNS tadi kami blok hari ini, Jadi capture-nya itu semua ada. Bagaimana isinya itu mendorong radikalisme, terorisme, bagaimana mengajak membuat bom, semuanya ada,”.
“Saya sudah konsultasi dengan teman-teman semua, dengan Mas Gatot (Nurmantyo, Panglima TNI), Kang Teten (Masduki, Kepala KSP), Polri, dan semuanya ini kalau memang harus, ya harus. Memang terorisme dan radikalisme ini kan fenomena global, bukan hanya Indonesia. Tiap negara menyikapi berbeda,” tambahnya.
Sedangkan Dirjen Aplikasi Informatika Samuel A. Pangerapan mengatakan “Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,”