Ancaman Aksi Lempar Pipis ke Kantor Kominfo
lebakcyber.net – Ancaman Aksi Lempar Pipis ke Kantor Kominfo. Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menerima ancaman kalau kantornya akan dilempar botol yang diisi dengan air pipis.
Aksi tersebut diakibatkan oleh buntut dari diblokirnya beberapa layanan karena belum mendaftarkan layanannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ajakan untuk melakukan pelemparan botol yang berisikan air pipis tersebut ke kantor Kominfo dibuat oleh beberapa orang yang menamakan kelompoknya Blok Politik Pelajar. Ajakan aksi tersebut disebarkan oleh akun Instagram @blokpolitikpelajar.
Aksi pelemparan botol berisi air pipis ke kantor kominfo tersebut rencananya akan dilakukan di hari Senin (01/08/2022) pada pukul 2 siang. Blok Politik Pelajar menuliskan dalam postingannya bagi siapapun yang kesal karena adanya pemblolkiran tersebut bisa ikut hadir dan melemparkan botol berisi air pipis.
Postingan yang dibuat tersebut sampai viral di internet. Ada lebih dari 400 like yang sudah diberikan oleh netizen dan dalam kolom komentarnya sendiri banyak yang sudah memberikan dukungan.
Mengenai seruan untuk melakukan pelemparan botol yang berisikan pipis tersebut sampai membuat Kominfo memberikan arahan kepada para pegawainya supaya tidak memakai seragam akibat adanya ancaman tersebut.
View this post on Instagram
Sebelumnya sudah diberitakan kalau Kominfo sudah memblokir tujuh layanan akibat ketujuh layanan tersebut belum mendaftarkan layanannya ke PSE walaupun telah diberikan surat teguran. 7 layanan yang diblokir tersebut adalah :
- Search Engine Yahoo
- Dota 2
- Steam
- PayPal
- Epic Games
- Counter Stike
- Origin
Namun untuk PayPal, pihak Kominfo memutuskan untuk membuka sementara aksesnya karena banyak pengguna PayPal yang melakukan protes. Pembukaan sementara layanan PayPal tersebut memberikan waktu bagi pengguna PayPal untuk migrasi ke layanan lainnya.
Tapi sampai sekarang pihak Kominfo masih melakukan pemblokiran Dota 2, Steam, Counter-Strike, dan juga CS: GO. Dan beberapa layanan tersebut sudah menyatakan sedang memproses pendaftaran PSE.
Semoga dalam waktu dekat ini layanan-layanan tersebut sudah bisa melengkapi persyaratan yang diberikan PSE dan juga masyarakat bisa kembali menggunakan layanan-layanan tersebut.