Saturday , January 11 2025

Peraturan IMEI Tidak Berlaku Untuk Laptop

foto : Freepik

Peraturan IMEI Tidak Berlaku Untuk Laptop

lebakcyber.net – Peraturan IMEI tidak berlaku untuk laptop. Peraturan mengenai pemblokiran IMEI yang akan segera diterbitkan pada bulan Agustus ini dipastikan hanya akan berlaku pada perangkat yang menggunakan SIM card saja. Jadi untuk perangkat komputer seperti laptop tidak akan terkena peraturan tersebut.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana.

Hadiyana mengatakan bahwa susuai dengan peraturan menteri di Kemenprin, Kemendag dan juga Kemenkominfo, peraturan tersebut hanya akan berlaku pada perangkat HKT atau singkatan dari handphone, komputer genggam dan juga tablet.

Hadiyana mengeatakan, istilah komputer genggam pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah kepada perangkat laptop saja, melainkan alat POS (Point of Sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti misalnya alat pembayaran dan alat pemindai harga yang ada di supermarket.

Hadiyana mengatakan “Komputer genggam contohnya adalah alat POS yang suka digunakan di counter pembayaran di super market atau yang lebih kecil untuk scanning harga. Jadi komputer genggam itu bukan untuk laptop”.

Dirinya juga menambahkan bahwa kabar yang beredar sebelumnya mengatakan perangkat laptop akan ikut diblokir perlu untuk diluruskan.

Direktur Jenderal SDPPI, Ismail juga mengonfirmasi hal yang sama, dirinya mengatakan bahwa peraturan mengenai pemblokiran melalui IMEI hanya akan berlaku pada perangkat yang terhubung dengan SIM card.

Ismail mengatakan “kalau laptop yang sekarang tidak menggunakan SIm card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. Imei itu kan melekatnya ke perangkat yang memiliki radio frequency standar GSM”.

Dengan demikian bisa dipastikan kalau regulasi pemblokiran perangkat ilegal melalui IMEI hanya berlaku untuk perangkat yang memiliki frekuensi radio, dan juga terhubung melalui kartu SIM.

Sedangkan untuk perangkat laptop 2 in 1 yang juga dapat digunakan sebagai tablet dan memiliki SIM card, Hadiyana mengatakan kalau perangkat tersebut dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code.

HS Code sendiri merupakan sebuah standar penomoran dan juga penamaan internasional, yang dapat digunakan untuk mengklasifikasikan sebuah produk.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *