Apple Digugat 14 Triliun Oleh Penggunanya
lebakcyber.net – Apple digugat 14 triliun oleh penggunanya. Seorang remaja berusia 18 tahun yang berasal dari New York, Amerika Serikat menggugat Apple karena dirinya ditangkap dengan tuduhan mencuri di Apple Store di beberapa kota yang ada di Amerika Serikat.
Dalam gugatan senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp. 14 triliun tersebut, Ousmane Bah menuduh sistem pengenalan wajah yang dimiliki oleh Apple membuat dirinya ditangkap oleh New York Police Departement (NYPD) yang ternyata merupakan kejadian salah tangkap.
Bah mengklaim kalau seseorang sudah menggunakan kartu identitas curian untuk menghilangkan jejak setelah melakukan pencurian barang dengan total nilai mencapai USD 1.200 dari Apple Store Boston pada tanggal 31 Mei 2018 lalu.
Namun karena kartu identitas tersebut tidak dilengkapi dengan foro, Bah menuduh Apple mengasosiasikan wajah si pelaku pencurian yang tertangkap oleh kamera pengawas dengan kartu identitasnya.
Orang yang sama selanjutnya melakukan aksinya kembali di beberapa Apple Store lain, yaitu Apple Store yang berlokasi di New Jersey, Delaware dan juga Manhattan. Lagi-lagi Bah yang dijadikan pelaku dalam aksi-aksi pencurian tersebut.
Bah selanjutnya ditangkap New York Police Department (NWPD) pada tanggal 29 November 2018, namun detektif yang menangani kasus tersebut melihat adanya keanehan. Yaitu orang yang terekam oleh sistem pengawas kamera sama sekali tidak mirip dengan Bah.
Dikutip dari halaman Engadget, semua kasus atas Bah selanjutnya dihentikan, kecuali kasus di New Jersey di mana kasusnya masih tertunda. Atas alasan tersebutlah Bah menggugat perusahaan Apple. Namun dalam pernyataannya, pihak Apple mengaku tidak menggunakan sistem pengenal wajah di toko-tokonya.