Banyak Malware Penambang Bitcoin di Situs Porno
lebakcyber.net – Situs porno menjadi salah satu situs favorit yang banyak digunakan oleh para hacker utuk disusupi oleh program penambang mata uang kripto. Banyak malware penambang Bitcoin di situs porno yang telah ditemukan oleh salah satu perusahaan keamanan Beijing, 360NetLab.
Kalau sebelumnya sudah diketahui bahwa malware penambang Bitcoin diketahui bekerja dengan cara menyusupi perangkat dengan memanfaatkan beberapa aplikasi palsu untuk melakukan proses penambangan bitcoin secara diam-diam di perangkat yang terkena malware tersebut.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh 360NetLab, dari 658 situs yang sering dikunjungi dan terdapat malware penambang cryptocurrency, 49 persennya merupakan situs-situs porno yang banyak diakses dan terdapat malware didalamnya.
Dikutip dari halaman Digital Trend, jenis perangkat penambang Cryptocurrency yang paling banyak ditemukan adalah Coinhive yang mana angkanya tercatata sebesar 57 persen. Dan sisanya diisi oleh tool Jsecoin, Webmine dan juga Cryptoloot.
Sama seperti pada modus serangan malware sebelumnya, tool program tersebut akan didownload secara otomatis saat pengguna mengunjungi situs tertentu. Saat sudah didownload program tersebut akan memanfaatkan perangkat penggunanya untuk menambang mata uang digital yang menyebabkan kinerja komputer pada saat sedang online menurun secara drastis.
Jika dilihat dari segi hukum sendiri, menyusupnya program penambang mata uang digital tersebut pada sejumlah situs porno merupakan perbuatan yang legal. Karena beberapa situs mengklaim bahwa penambang mata uang kripto menjadi salah satu sumber pendanaan halaman mereka dengan cara berlangganan iklan. Sedangkan pada perangkat penambang merupakan bagian dari program dari iklan yang dipasang tersebut.
Pemilik situs juga mengatakan bahwa untuk mendownload program penambang mata uang harus berdasarkan izin dari pemilik perangkat. Kalau pengunjung bisa masuk kedalam situs, berarti mereka telah mengizinkannya. Dengan demikian hal tersebut dikategorikan sebagai malware yang tidak melanggar hukum.
Kasus malware yang berisi program penambang mata uang digital sendiri banyak beredar pada bulan September 2017 lalu. Dan semakin mengalami peningkatan pada bulan Januari 2018. Walaupun begitu, pengguna masih bisa menangkal serangan malware dengan selalu memperbarui anti virus yang mereka gunakan.