Friday , April 25 2025

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar Atau Tidak

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar Atau Tidak

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar Atau Tidak

lebakcyber.net – Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar Atau Tidak. Beberapa waktu yang lalu, Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polisi Republik Indonesia mengatakan kalau mereka akan melakukan pemblokiran untuk nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dengan total mencapai 191.995 ponsel yang ada di Indonesia.

Hal tersebut merupakan buntuk dari kejadian pendaftaran IMEI yang dilakukan tanpa adanya verifikasi pada lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen bea Cukai Kementerian Keuangan Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kalau hampir sebanyak 190 ribu ponsel yang nantinya akan diblokir IMEInya tersebut ada sebanyak 176 ribu lebih merupakan perangkat iPhone.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pengecekan IMEI iPhone sudah terdaftar atau belum pada database milik pemerintah? Untuk melakukan pengecekan IMEI, caranya dapat melalui website beacukai.go.id dari bea cukai atau melalui situs imei.kemenperin.go.id milik kementerian perindustrian.

Kalau status IMEI sudah muncul pada kedua website tersebut dan IMEI sudah terdaftar, itu artinya ponsel yang digunakan merupakan ponsel yang legal untuk diedarkan. Tapi bila tidak muncul status sama sekali, maka kemungkinan ponsel tersebut merupakan ponsel BM dan akses untuk jaringannya dapat diblokir.

Cara CEK IMEI di iPhone

Sebelum teman-teman melakukan proses pengecekan, pastikan teman-teman sudah mengetahui 15 digit angka IMEI pada iPhone dengan menggunakan langkah-langkah dibawah ini :

  • Masuk ke menu Pengaturan.
  • Pilih General lalu pilih About.
  • Scroll sampai bawah sampai menemukan kolom IMEI

Selain menggunakan cara diatas, untuk melihat IMEI juga bisa dilihat melalui informasi perangkat yang biasa ada di bagian belakang sisi bawah yang ada di kotak kemasan iPhone.

Cek IMEI melalui web imei.kemenperin.go.id

Untuk melakukan pengecekan IMEI melalui web kemenperin, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini :

  • Masuk ke web https://imei.kemenperin.go.id/.
  • Masukan nomor IMEI pada kolom yang ada.
  • Klik ikon kaca pembesar untuk melakukan pencarian status IMEI.
  • Jika muncul keterangan IMEI terdaftar di database Kemenperin bisa dipastikan kalau ponsel tersebut didistribusikan secara legal dan juga IMEI sudah terdaftar.

Cek IMEI Melalui web beacukai.go.id

  • Masuk ke website https://beacukai.go.id/cek-imei.html
  • Masukan nomor IMEI pada kolom yang ada.
  • Masukan kode verifikasi.
  • Pilih Send untuk melakukan pencarian status IMEI.
  • Nanti akan muncul informasi IMEI sudah terdaftar atau tidak.

Perbedaan dari pengecekan IMEI melalui kedua website tersebut adalah, jika IMEI yang terdaftar di Kemenperin merupakan IMEI yang didaftarkan oleh pelaku usaha, baik itu importir ataupun produsen. Sedangkan IMEI yang terdaftar di Bea Cukai adalah IMEI yang berasal dari registrasi yang dilakukan pemilik ponsel di kawasan pabean, misalnya seperti di bandara.

Dengan begitu, jika IMEI dari ponsel teman-teman terdaftar hanya di salah satu web diatas, baik itu kemenperin ataupun bea cukai artinya ponsel yang teman-teman gunakan akan terbebas dari proses pemblokiran jaringan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

About Firdan Ardiansyah

Admin di lebakcyber.net Untuk berhubungan dengan saya, silahkan kirim email ke : firdan@lebakcyber.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *