66% Perusahaan Terserang Ransomware
lebakcyber.net – 66% Perusahaan Terserang Ransomware. Spohos merilis sebuah survei yang dilakukan tahunan dengan tajuk State of Ransomware 2022. Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan sekitar 66% perusahaan mengalami kenaikan dari serangan ransomware dibandingkan tahun 2021 lalu, dan juga di tahun 2022 ini jumlah uang tebusan untuk mendapatkan key dari ransomware tersebut meningkat sampai USD 812.360 atau setara dengan Rp. 12,1 miliar.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 5 kali lipat kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai informasi, ada sebanyak 46% organisasi yang terkena ransomware dan membayar sejumlah uang tebusan untuk bisa mendapatkan kembali data-data mereka yang terkena ransomware.
Organisasi-organisasi tersebut rela untuk membayar uang tebusan walaupun sebelumnya sudah berhasil melakukan backup pada data yang mereka miliki. Principal Research Scientiest di Sophos, Chester Wisniewski mengatakan ada beberapa alasan kenapa ada beberapa perusahaan yang melakukan pembayaran uang tebusan.
Wisniewski mengatakan ada beberapa alasan sehingga hal tersebut terjadi, termasuk salah satunya adalah adanya proses backup yang belum terselesaikan atau juga adanya keinginan agar bisa mencegah data yang dicuri dan bocor ke publik.
Wisniewski mengatakan, untuk bisa memulihkan kembali data yang terenkripsi tersebut dengan mengandalkan backup bisa memakan waktu dan juga prosesnya cukup sulit. Jadi menurut Wisniewski, perusahaan yang terkena serangan dari ransomware tersebut tergoda sampai akhirnya rela mengeluarkan uang untuk melakukan tebusan supaya bisa mendapatkan decryption key dari ransomware tersebut.
Berdasarkan laporan yang sudah dirilis, akibat dari serangan ransomware dapat sangat besar. Untuk biaya pemulihannya sendiri rata-rata di angka USD 1,4 juta atau sama dengan Rp. 20,9 miliar pada tahun 2021 lalu dan juga bisa membutuhkan waktu sampai satu bulan agar bisa kembali pulih dari gangguan dan juga kerusakan.
Selain itu, ada sebanyak 11% perusahaan yang mengatakan kalau mereka pernah melakukan pembayaran uang tebusan sebesar USD 1 juta atau sama dengan Rp. 14,9 miliar, dimana jumlah tersebut naik sebesar 4% dibandingkan tahun 2020 lalu.
Sedangkan mereka yang membayara uang tebusan yang kurang dari USD 10 ribu atau sama dengan Rp. 149 juta mengalami penurunan dari 21% sampai dengan 34% di tahun yang sama.